Senin, 13 April 2009

Asas Bimbingan dan Konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional yang mana setiap orang belum tentu bisa melakukan pelayanan tersebut apabila tidak memiliki standar profesi seperti kode etik, sertifikasi dan akreditasi serta kredensialisasi.
Maka ketika proses bimbingan dan konseling berlangsung, konselor harus menjaga aturan yang bersifat prinsip yaitu asas-asas yang menjadi dasar utama ketika proses bimbingan dan konseling berlangsung. Tujuannya untuk tercapanya tujuan bimbingan dan konseling secara efektif.
Adapun asas-asas bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
  1. Asas Kerahasiaan, yaitu terjaminnya kerahasiaan data atau keterangan mengenai diri individu/peserta didik yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini orang yang ahli (konselor) berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data atau keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.
  2. Asas Kesukarelaan, yaitu menghendaki adanya kesukarelaan individu/peserta didik mengikuti/menjalani layanan yang diperlukan baginya dan tidak dibenarkan adanya keterpaksaan atau unsur paksaan bagi individu/peserta didik untuk mengikuti kegiatan bimbingan dan konseling tersebut.
  3. Asas Keterbukaan, yaitu menginginkan agar individu/peserta didik yang menjadi sasaran layanan bersifat terbuka, tidak berpura-pura dan adanya kemauan untuk menyampaikan atau mengemukakan semua hal yang dialami atau dirasakan oleh individu/peserta didik terutama yang berkenaan dengan masalah yang sedang dihadapinya.
  4. Asas Kedinamisan, yaitu berkembang dan bergerak maju keadaan atau potensi yang dimiliki individu/peserta didik baik perubahan pada diri individu/peserta didik dan perubahan menyangkut sikap dan tingkah laku kearah yang lebih baik,
  5. Asas Kekinian, yaitu bahwa objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan individu/peserta didik dalam kondisi sekarang atau masalah yang terjadi masa lalu dan masih berpengaruh sampai saat ini.
  6. Asas Kegiatan, yaitu menghendaki agar individu/peserta didik berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Dan orang ahli (konselor) perlu mendorong individu/peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan yang diperuntukkan baginya.
  7. Asas Kenormatifan, yaitu penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling tidak dibenarkan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku seperti norma agama, adat, hukum/negara, ilmu pengetahuan maupun kebiasaan sehari-hari.
  8. Asas Kemandirian, yaitu orang yang ahli (konselor) hendaknya mampu mengarahkan individu/peserta didik agar menjadi individu/peserta didik yang mandiri dengan ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
  9. Asas Keterpaduan, yaitu agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh orang yang ahli (konselor) saling menunjang, harmonis dan terpadu sesuai dengan tipe kepribadiaan dan perkembangan individu/peserta didik.
  10. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat harus dialihkan permasalahan individu/peserta didik tersebut kepada pihak yang lebih ahli.
  11. Asas Tut Wuri Handayani, yaitu menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang aman, tentram dan menjadi tauladan bagi individu/peserta didik.

Maka, asas-asas bimbingan dan konseling itu mengindikasikan bahwa orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut tidak bisa sembarang orang atau seperti membalikkan telapak tangan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar